Bagikan:

JAKARTA - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini.

Saat menggeruduk kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hari ini, organisasi buruh tersebut akan menuntut kenaikan upah minimum (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5,1 juta.

Sehingga, mereka menolak keputusan Heru yang menaikkan UMP tahun depan sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 juta.

Ketua Perwakilam Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso berujar, kenaikan upah 5,6 persen tidak masuk akal. Sebab, beberapa daerah lain bisa menaikkan UMP hingga 10 persen.

"UMP DKI Jakarta ini lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu sangat tidak masuk akal," kata Winarso kepada wartawan, Kamis, 1 Desember malam.

Winarso menilai, kenaikan UMP DKI patutnya dihitung dari inflasi bulan Januari hingga Desember atau selama tahun berjalan sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Jakarta yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen. Jadi DKI itu kita harapkan UMP-nya naik 10,55 persen. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen. Jauh, itu," ungkap Winarso.

Berdasarkan perhitungan secara kasar oleh KSPI, gaji Rp4,9 juta tak mencukupi pemenuhan kebutuhan buruh per bulan. Winarso menghitung, setidaknya buruh harus mengeluarkan sejumlah biaya rutin seperti sewa rumah hingga makan berkisar Rp1,8 juta.

Kemudian, buruh bisa mengeluarkan ongkos transportasi sebulan mencapai Rp625 ribu. Jika ditotal bisa mencapai Rp3,4 juta.

"Itu baru 3 komponen, lho. Kita dapat Rp4,9 juta dikurang Rp3,4 juta sisa Rp1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Buruh DKI kerja tidak bisa nabung," ujar Winarso.

"Kenaikan UMP DKI tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," lanjutnya.

Untuk itu, KSPI DKI Jakarta mendesak Heru Budi untuk merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 yang menetapkan UMP DKI 5,6 persen dan menggantinya menjadi 10,55 persen.

Sebagai informasi, Heru menetapkan upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp259 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,6 juta. Kenaikan UMP 2023 ini ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.