Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta sepakat bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta pada tahun 2023 sudah sesuai. Nilai ini dianggap telah mengakomodasi kedua pihak, baik buruh maupun pengusaha.

Dalam hal ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekeria Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP DKI yang telah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan menuntut UMP naik 10,55 persen.

Begitu juga kelompok pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan kenaikan UMP hanya 2,62 persen.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak berujar, justru, nilai kenaikan UMP 5,6 persen menjadi jalan tengah Pemprov DKI agar tidak memberatkan salah satu pihak.

"Saya kira DKI sudah menghitung angka yang rasional di kedua sisi. Angka itu lebih moderat. UMP 10 persen tentu berat buat pengusaha. Kalau angka 2,6 persen tentu tidak diterima pekerja," kata Gilbert kepada wartawan, Rabu, 30 November.

Massa buruh unjuk rasa mendesak pemerintah merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 serta menolak formula PP 78 tahun 2015. (ANTARA-Wahyu Putro A).

Sementara, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta semua pihak memahami bahwa penentuan besaran upah tidak bisa hanya mengutamakan kondisi salah satu kelompok, baik hanya pengusaha atau pekeria.

Sebab, jika tidak ada saling pengertian, keterpurukan ekonomi menuju resesi di Indonesia niscaya akan terjadi. Mengingat, ekonom dunia sudah memprediksi potensi terjadinya krisis ekonomi di tahun 2023.

"Tolok ukur tingkat pertumbuhan ekonomi dan rating inflasi saya kira harus menjadi ranah pengertian para pihak. Titik temu dan saling berpengertian harus dilakukan antara pihak organisasi buruh dengan perusahaan," ungkap Justin.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani pun memandang kenaikan UMP Jakarta yang meningkat 5,6 persen dari tahun 2022 ini sudah sangat layak. Mengingat, saat ini Indonesia tengah menghadapi ancaman resesi.

Jika UMP terlalu tinggi, lanjut dia, dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji sehingga menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada banyak pegawainya.

"Nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia bagaimana? Kita kan negara berbasis pangan. Jadi, harus tetap diantisipasi. Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Kalau enggak mampu, nanti kolaps semua ekonominya. Pengusahanya tidak mampu menggaji karyawannya," urai Zita.

Sebagai informasi, upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp259 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,6 juta. Besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Penggunaan variabel alfa mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.