2 Kali Mangkir, Komisi III DPR Desak Bareskrim Jemput Paksa Ismail Bolong
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. (Instagram pribadi)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Bareskrim Polri menjemput paksa Ismail Bolong. Saksi dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu sudah dua kali mangkir panggilan polisi.

"Sesuai prosedur memang seharusnya dilakukan penjemputan paksa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.

Menurut Sahroni, keterangan Ismail Bolong sangat penting untuk menangani kasus ini.

"Bila benar kasus ini bisa mengarah ke pengungkapan mafia-mafia di kepolisian, maka sudah seharusnya diproses dan dibuka selebar-lebarnya. Apalagi ini merupakan kasus yang penting dan bisa membuka banyak tabir," tegas Sahroni.

Legislator Partai NasDem dapil DKI Jakarta itu mengatakan, Komisi III DPR akan terus memantau kasus ini hingga terang benderang.

"Kami di Komisi III push dan pantau selalu. Polri harus paham kalau kami di komisi III, media, dan masyarakat memantau kasus ini," kata Sahroni.

Diketahui, mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong mangkir dari panggilan Bareskrim Polri pada Selasa, 29 November.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Ismail Bolong mangkir pemanggilan dikarenakan kurang sehat akibat stres.

"(Ismail bolong ngaku sakit apa) Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ujar Pipit, Rabu, 30 November.