Buruh Bakal Gugat UMP DKI 2023 ke Pengadilan, Pj Gubernur Heru: Enggak Apa-apa
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kelompok buruh menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta. Mereka akan menggugat keputusan ini ke pengadilan.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan buruh mengambil langkah hukum jika tidak sepakat dengan keputusannya terkait kenaikan UMP.

"Enggak apa-apa (buruh menggugat, red). Itu hak mereka," kata Heru saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November.

Menurut Heru, nominal upah minimum Jakarta tahun depan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 telah sesuai dengan aturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Kan, penetapannya sudah sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp4,9 juta," ujar Heru.

Pada kondisi ini, upah minimum di Jakarta naik sekitar Rp259 ribu dari UMP tahun 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4,6 juta. Besaran kenaikan UMP sebesar 5,6 persen merupakan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah pada sidang pengupahan 22 November lalu.

Pemerintah menggunakan variabel α (alfa) sebesar 0,2. Variabel alfa yakni kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan.

Namun, Presiden KSPI Said Iqbal memandang, Heru tidak memiliki sikap empati dalam kelangsungan hidup kelompok buruh di tengah kenaikan harga bahan pokok dalam menentukan besaran UMP.

"(Pj) Gubernur DKI (Heru) tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal.

Ada sejumlah alasan KSPI menolak kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen. Said Iqbal menjelaskan, nominal ini masih di bawah nilai inflansi Januari sampai Desember 2022 sebesar 6,5 persen ditambah pertumbuhan ekonomi selama setahun ini yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," urai Said Iqbal.

Karenanya, KSPI mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan unsur serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Said Iqbal pun mengancam pihaknya akan menggugat keputusan UMP DKI tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tuntutan mencabut Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022.

"Organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," tegasnya.