JAKARTA - Nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih rendah dari nominal yang menjadi tuntutan kelompok buruh.
Meski demikian, Heru mengaku para pekerja di Jakarta bisa mendapat tambahan di luar gaji, yakni bantuan sosial (bansos) yang disalurkan secara rutin oleh Pemprov DKI.
Bansos yang diiming-imingi Heru tersebut mencakup Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diterima anak para pekerja, serta bantuan lainnya.
"Kalau di DKI sebenarnya ada kelebihannya, Pemda DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan," jelas Heru.
Kenaikan UMP yang diumumkan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dengan nominal yang diumumkan Heru, UMP DKI tahun 2024 bertambah Rp165.586 dari UMP tahun 2023 yang sebesar RpRp4.901.798. Adapun persentase kenaikan UMP-nya sebesar 3,38 persen.
Heru mengaku dirinya tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang ia tetapkan sekarang.
Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pemda DKI menetapkan alpa tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu maksimum 0,3," tutur Heru.
BACA JUGA:
Besaran nilai UMP ini berbeda dengan rekomendasi kelompok buruh yang meminta nilai UMP 2024 sebesar Rp5.637.068 atau naik 5,6 persen.
Buruh tak menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 melainkan Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen.