Kenaikan Upah Minimum 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indoesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak UMP (Foto: DOK Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indoesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa penolakan upah minimum tahun 2024 di sejumlah daerah.

Aksi ini juga dilakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Mereka menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 3,38 persen. Burut tetap menuntut UMP 2024 naik 15 persen.

"Tuntutan kami minta Gubernur pastikan upah naik 15 persen. Kami tidak mau terima apabila tidak naik. Apalagi, disebutkan oleh pihak pengusaha hanya 1 persen. Itu penghinaan buat buruh yang telah bekerja maksimal buat pengusaha kaya, tapi buruh diperas," kata perwakilan kelompok buruh, Said Salahudin dalam orasinya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 November.

Said mengancam kelompoknya akan melakukan mogok kerja secara nasional jika pemerintah tak memenuhi tuntutan mereka untuk menaikkan upah 15 persen.

"Kami perjuangkan upah 15 persen dengan cara apa pun sepanjang dibolehkan UU. Jika perlu mogok nasional, kami akan mogok nasional. Presiden Partai Buruh sudah instruksi kalau kepala daerah tidak ikuti tuntutan Partai Buruh, kami akan lakukan segala cara yang bisa timbulkan kerugian, kemacetan, dan sebagainya," cecar Said.

Pada Selasa, 21 November lalu, Heru Budi resmi mengumumkan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024. Nilainya Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta.

Dengan nominal yang diumumkan Heru, UMP DKI tahun 2024 bertambah Rp165.586 dari UMP tahun 2023 yang sebesar RpRp4.901.798. Adapun persentase kenaikan UMP-nya sebesar 3,38 persen.

Heru mengaku dirinya tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang ia tetapkan sekarang.

Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Pemda DKI menetapkan alpa tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu maksimum 0,3," jelas Heru saat mengumumkan UMP.

Penetapan besaran UMP yang dituangkan dalam kepgub tersebut didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang dibahas oleh pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November di Balai Kota DKI Jakarta saat itu sempat berjalan alot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merekomendasikan kenaikan UMP.

Akhirnya, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sebesar Rp5.043.068. Besaran ini dihasilkan dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5.637.068. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, melainkan Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen.

Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, Pemprov DKI menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta yang menghasilkan angka Rp5.067.381.