JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menginginkan upah minimum provinsi atau UMP di tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen. Buruh pun menolak skema penghitungan UMP 2022 yang bakal dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. Bahkan, akan melakukan unjuk rasa hingga mogok kerja jika tuntutan mereka tidak didengar.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa kenaikan upah yang mungkin terjadi lewat aturan tersebut jauh lebih rendah dari harapan buruh. Menurut dia, rata-rata kenaikan upah dengan aturan ini hanya sebesar 1,09 persen.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan pengaturan upah tersebut akan jauh lebih buruk lantaran berlakunya tarif batas atas dan batas bawah dalam pemberian upah.
Berdasarkan hitungan KSPI, kata Iqbal, ketentuan tersebut berpotensi menurunkan penghasilan buruh tinggal 50 persen apabila pengusaha memilih tarif terbawah.
Karena itu, KSPI dengan tegas menolak rencana kebijakan upah minimum yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Penolakan ini juga akan disertai dengan berbagai aksi di antaranya unjuk rasa hingga mogok kerja nasional.
"Maka KSPI sudah koordinasi dengan serikat buruh lain hampir lebih dari 60 buruh konfederasi tingkat nasional akan menggelar mogok nasional. Stop produksi diikuti 2 juta buruh. Ratusan pabrik akan setop produksi di banyak kabupaten," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 November.
Menurut Iqbal, aksi mogok tersebut merupakan aksi puncak yang akan digelar para buruh. Mulai bulan ini mereka bakal melakukan aksi berupa unjuk rasa di daerah-daerah.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, kata Iqbal, setelah melakukan unjuk rasa di daerah-daerah, demonstrasi juga bakal dipusatkan di Istana Negara, Gedung DPR RI, serta Kementerian ketenagakerjaan. Aksi nasional ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh.
"Baru puncaknya ini masih tentatif, antara 6-8 Desember mogok nasional. Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menaker, dan permufakatan jahat para menteri," jelasnya.
Iqbal menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang akan digelar di masa pandemi COVID-19 ini bakal memenuhi protokol kesehatan. Iqbal juga mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim satuan tugas (satgas) COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah sudah memproyeksikan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Angka merupakan hasil perhitungan dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), seperti angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi daerah itu.