Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minum 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Angka tersebut jauh dari tuntutan serikat pekerja atau buruh yang menginginkan kenaikan di angka 7-10 persen. Buntut kekecewaan tersebut, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan aksi mogok nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi mogok nasional tersebut akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 6 hingga 8 Desember 2021. Nantinya, buruh akan mulai mogok nasional pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU 9/1998. Kami tidak menggunakan mogok kerja, kami mogok nasional. Bukan mogok kerja. Karena menggunakan UU 9/1998, lokasi mogok nasional atau unjuk rasa nasional ini adalah yang di pabrik setop produksi dan keluar dari pabrik," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 19 November.

Kata Iqbal, aksi mogok nasional akan diikuti 60 federasi tingkat nasional dan 5 konfederasi serikat pekerja tingkat nasional. Sehingga totalnya akan 2 juta buruh yang terlibat di aksi mogok kerja nasional pada tanggal 6-8 Desember 2021.

"Aksi ini meluas di 33 provinsi. Lebih dari 150 kab/kota yang melibatkan ratusan tibu pabrik, dengan perkiraan jumlah anggota yang akan mengikuti aksi mogok nasional adalah 2 juta orang," ucapnya.

Iqbal mengatakan, dalam aksi mogok nasional ini, terdapat dua tuntutan yang akan disampaikan buruh kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minim kabupaten/kota sebesar 7 hingga 10 persen.

Kemudian, tuntutan yang kedua adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya, klaster Ketenagakerjaan.

"Pemogokan nasional ini juga akan didukung oleh kaum petani yang bergabung di serikat petani Indonesia, serikat nelayan Indonesia, guru honorer yang bergabung. Jadi akan meluas yang akan mengikuti pemogokan ini," jelasnya.

Sebelum sampai pada aksi mogok nasional, kata Iqbal, serikat pekerja bakal melakukan unjuk rasa awal pada tanggal 28-30 November yang berlokasi di Istana Negara, Gedung DPR RI dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita lihat reaksi pemerintah apakah nanti akan diputuskan 20 atau 21 (November), biasanya agak molor tuh. Sedangkan mogok nasional setelah unjuk rasa digelar. Kenapa unjuk rasa 28-30? Kan ada aksi daerah dari tanggal 17 (November). Kalau tetap enggak didengar juga kita akan lanjutkan dengan unjuk rasa. Kalau itu jika nggak didengar kita setop produksi 6-8 Desember," tuturnya.