JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum rata-rata hanya 1,09 persen di tahun 2022. Angka ini jauh dari tuntutan kenaikan upah yang diusulkan oleh KSPI yaitu diangkat 7 sampai 10 persen. Pemerintah saat ini dinilai lebih berpihak kepada pengusaha. Bahkan penetapan upah 2022 dianggap lebih buruk dari era order baru pemerintahan Soeharto.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa pemerintah ingin mengembalikan rezim upah murah. Menurut dia, sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, justru lebih banyak memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.
"Ini seperti mengembalikan rezim Upah Murah, jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di era Orde Baru. Soeharto aja enggak melakukan ini di orde baru, jahat sekali para menteri (Jokowi). Para menteri soeharto saja tidak melakukan ini," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 November.
Karena itu, KSPI pun mendesak pemerintah menetapkan upah minimum sesuai Undang-Undang (UU)Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan pemerintah nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022 bukan mengacu kepada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut sedang digugat di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja juga tidak dapat dipakai sebagai acuan penetapan upah minimum 2022, sebab tidak ada landasan hukumnya untuk membuat peraturan turunan mengenai pengupahan karena UU Cipta Kerja sedang digugat.
BACA JUGA:
Menurut Iqbal, jika merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 dasar penetapan upah minimum berdasarkan pada kebutuhan hidup layak atau KHL. Berdasarkan survei KSPI di 10 provinsi, masing-masing di lima Pasar rata-rata kenaikan berdasarkan KHL adalah 7 hingga 10 persen.
Sementara itu, kata Iqbal, jika dihitung menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 maka angka yang muncul adalah 4 pesen hingga 6 persen untuk kenaikan upah minimum 2022. Dengan begitu, pemerintah bisa membuat keputusan bahwa kenaikan upah minimum 2022 sebesar 5 persen sampai 7 persen.
"Tuntutan serikat buruh adalah sebesar 7 persen sampai 10 persen. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tuturnya.