Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama organisasi buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) termasuk di DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 10,5 persen menjadi Rp5.131.569.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terdapat perbedaan usulan angka kenaikan UMP yang diberikan oleh pengusaha, perwakilan pemerintah, dan serikat buruh. Di mana dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMP ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

Namun, kata Iqbal, buruh menolak usulan yang diajukan pengusaha terkait besaran UMP. Sebab, masih mengacu pada kebijakan lama.

"Ada tiga usulan angka yang berbeda yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI ke Pj Gubernur," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 24 November.

Said mengungkapkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11 persen.

"Apindo tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62 persen. Atau dia adalah naiknya jadi Rp4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11 persen," kata Said Iqbal.

Sedangkan, lanjut Said, pemerintah menggunakan Permenaker 18/2022 dan mengusulkan kenaikan 5,6 persen. Dengan hitungan itu, menurutnya, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798.

Adapun buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5 persen menjadi Rp5.131.569. Hal itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55 persen. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," jelas Said Iqbal.

Said menuturkan, berdasarkan litbang Partai Buruh, inflasi Indonesia pada Januari-Desember diprediksi 6-7 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5 persen. Sehingga, hal tersebut menjadi alasan buruh meminta kenaikan upah 10,55 persen.

Selain itu, kata Said, konsumsi buruh tertekan 30 persen pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi, upah minimum disebut sudah tidak naik sejak tiga tahun. Menurut Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional adalah sebesar 8,16 persen jika mengacu pada Permenaker 18/2022.

Oleh karena itu, Said menegaskan, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, kata dia, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November 2022.

"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November 2022), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.