Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.

Sidang Dewan Pengupahan yang digelar tertutup ini melibatkan unsur pemerintah, ahli dari universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), BRIN (LIPI), perwakilan buruh, serta perwakilan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sidang ini menghasilkan rekomendasi penentuan nilai kenaikan UMP 2024.

Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kemudian, Heru menerbitkan keputusan gubernur untuk menentukan besaran nilai UMP.

"setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya. Kita, Dewan Pengupahan kan memberikan saran, tetap seluruhnya kepada daerah," ungkap Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 17 November.

Pada perumusan kenaikan upah minimum tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut ditetapkan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51 2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," tutur Hari.

Penghitungan atau formula kenaikan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menggunakan 3 variabel. Ketiga variabel tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi (PE), indeks tertentu, dan inflasi.

Diperkirakan, kenaikan UMP DKI 2023 menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tak lebih dari 5 persen dari UMP 2023. Besaran ini tak sepadan dengan tuntutan kelompok buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15 persen.

Hari menegaskan keputusan penetapan nilai UMP 2024 bakal keluar sebelum tanggal 21 November 2023.

"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul 1 angka yang akan kita rekomendasikan ke pak gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa ngubah. Kan, sudah ada aturan mainnya," ucap Hari.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Sementara, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.