Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengumumkan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 hari ini. Menjelang penetapan UMP, sekelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto selalu perwakilan buruh menyebut pihaknya membuka opsi untuk menggugat penetapan UMP DKI 2024 ke pengadilan jika nilainya tak sesuai harapan mereka.

"Kitq akan lihat angkanya berapa yang beliau (Heru) tetapkan. Selain kita juga menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari proses politik dan juga demokrasi di negeri ini, kita juga bisa menempuh jalur hukum. Kita bisa mempertanyakannya kepada kelembagaan yang terkait dengan peradilan yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu memungkinkan," kata Yusup di Balai Kota DKI, Selasa, 21 November.

Untuk saat ini, buruh masih menggelar aksi unjuk rasa sebagai upaya penyampaian aspirasi mereka. Kegiatan ini, kata dia, juga digelar di berbagai kota di Indonesia dengan nama Aksi Sejuta Buruh. Setelah UMP ditetapkan, buruh akan menyusun langkah selanjutnya dalam menyikapi kenaikan upah tersebut.

"Tinggal kita lihat tinggal kita bicarakan karena ini kan persoalannya adalah bukan hanya satu unsur federasi aja. Ini kan berbagai macam federasi ada di DKI Jakarta, ada lebih dari 17 federasi," urainya.

Meski peluangnya tipis, buruh tetap berharap Heru bersedia menentukan besaran kenaikan UMP 2024 sesuai keinginan mereka, yakni 15 persen menjadi sekitar Rp5,6 juta.

Yusup menilai kenaikan UMP 15 persen merupakan batasan yang cukup bagi para buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mengingat, pada tahun ini, harga kebutuhan pokok terus meningkat.

"Sebagai catatannya, tahun lalu saja beliau (Heru) berani menetapkan kenaikannya itu 5,6 persen. Artinya, kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja, serikat buruh, itu kenaikannya itu di angka Rp5,6 juta," jelas dia.

Sebagai informasi, penetapan nilai UMP 2024 akan dituangkan dalam keputusan gubernur (kepgub). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki waktu hingga 21 November 2023 untuk meneken kepgub tersebut.

Penetapan besaran UMP yang dituangkan dalam kepgub tersebut didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang dibahas oleh pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merekomendasikan kenaikan UMP.

Akhirnya, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sebesar Rp5.043.068. Besaran ini dihasilkan dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5.637.068. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, melainkan Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen

Unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, Pemprov DKI menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta yang menghasilkan angka Rp5.067.381.

Beberapa waktu lalu, Heru memberi sinyal dirinya akan mengikuti usulan Dewan Pengupahan unsur Pemprov DKI dalam menetapkan UMP 2024. Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah), 0,3. Nanti, keputusan gubernur," ucap Heru pada Minggu, 19 Oktober.