JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.
Dalam hal ini, kelompok buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, pesimis nilai UMP 2024 yang ditetapkan nanti sesuai dengan harapan mereka.
Sebab, pada rumusan kenaikan upah minimum tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut ditetapkan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Cuma kan kalo bicara formulasi masih ada di formulasi (PP) 51, enggak bakal dapet. Makanya, kalau enggak nyampe 4 persen, ya pasti buruh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk," kata Dedi kepada wartawan, Jumat, 17 November.
Menurut Dedi, perlu ada faktor lain di luar formula PP Nomor 51 Tahun 2024 yang membuat nilai UMP tahun 2024 sesuai tuntutan buruh. Salah satunya adalah diskresi gubernur.
Hal ini pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Walaupun, revisi kenaikan UMP digugat ke meja hijau dan Pemprov DKI harus kembali menurunkan UMP sesuai putusan pengadilan.
Walaupun ada peluang diskresi gubernur, Dedi menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak akan mengambil langkah tersebut.
"Hari ini Pj Gubernur, ya, jadi posisinya beliau utama orang yang strick di dalam UU dan dia bukan politis. Saya khawatir dia enggak akan bisa berubah banyak untuk melakukan diskresi sebagai gubernur," ungkapnya.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Sementara, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.
Penghitungan atau formula kenaikan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menggunakan 3 variabel. Ketiga variabel tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi (PE), indeks tertentu, dan inflasi.
Diperkirakan, kenaikan UMP DKI 2023 menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tak lebih dari 5 persen dari UMP 2023. Besaran ini tak sepadan dengan tuntutan kelompok buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15 persen.
BACA JUGA:
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan kenaikan UMP DKI tahun 2023 tak bisa ditentukan di luar acuan peraturan pemerintah pusat tersebut, meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul 1 angka yang akan kita rekomendasikan ke pak gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa mengubah. Kan, sudah ada aturan mainnya," ucap Hari.