JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta.
Dengan nominal yang diumumkan Heru, UMP DKI tahun 2024 bertambah Rp165.586 dari UMP tahun 2023 yang sebesar RpRp4.901.798. Adapun persentase kenaikan UMP-nya sebesar 3,38 persen.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam Kepgub UMP Tahun 2024, Heru mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah adalah tingkatan upah dari terendah hingga tertinggi dengan memperhatikan golongan jabatan.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," tulis Heru dalam kepgub, dikutip Selasa, 21 November.
Dengan adanya instruksi struktur dan skala upah ini, Heru menegaskan upah setara UMP hanya berlaku kepada pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," jelas Heru.
Penetapan besaran UMP yang dituangkan dalam kepgub tersebut didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang dibahas oleh pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat, 17 November lalu sempat berjalan alot. Seperti tahun-tahun sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merekomendasikan kenaikan UMP.
Akhirnya, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga rekomendasi berbeda. Rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sebesar Rp5.043.068. Besaran ini dihasilkan dari formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5.637.068. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, melainkan Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, Pemprov DKI menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta yang menghasilkan angka Rp5.067.381.