Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menanggapi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang ditetapkan Rp5.067.381 atau Rp5,06 juta.

Gilbert memandang, kenaikan UMP DKI tahun 2024 sebesar 3,38 dari upah minimum tahun 2023 yang besarannya Rp4,9 juta masuk akal bila melihat kondisi saat ini.

"Kalau naiknya sekitar 3 persen saya kira itu masih masih masuk akal ya, karena memang angka inflasi kita berapa. Kalau berdasarkan angka inflasi, pegawai negeri saja tidak tiap tahun, kok, naik," kata Gilbert dalam pesan singkat, Rabu, 22 November.

Gilbert meminta para pekerja memaklumi besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Meskipun pandemi COVID-19 telah berakhir, menurut Gilbert, tidak semua perusahaan mampu membayar gaji pekerjanya sesuai tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP 15 persen.

"Agak sedikit ada pemulihan sesudah kemarin COVID, tetapi saya tidak yakin kemudian ini akan segera kuat itu menopang permintaan karena kalau biaya operasional untuk gaji karyawan. (Kenaikan UMP 15 persen) itu terlalu besar," urai Gilbert.

Diketahui, nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih rendah dari nominal yang menjadi tuntutan kelompok buruh.

Besaran nilai UMP ini berbeda dengan rekomendasi kelompok buruh yang meminta nilai UMP 2024 sebesar Rp5.637.068 atau naik 15 persen.

Heru mengaku dirinya tak bisa menetapkan nominal UMP Jakarta pada tahun 2024 lebih dari angka yang ia tetapkan sekarang.

Sebab, nilai ini merupakan batas maksimum yang dihitung menggunakan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi yaitu 0,3 sesuai PP 51 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu maksimum 0,3," jelas Heru.