JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta persetujuan kepada DPRD DKI untuk menutupi kebutuhan anggaran pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang direvisi.
Diketahui, kenaikan UMP DKI direvisi dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen setelah APBD DKI tahun anggaran 2022 sudah disahkan.
Karenanya, Pemprov DKI membutuhkan tambahan anggaran pembayaran gaji PJLP yang rencananya dialokasikan dari anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk tutupi UMP DKI.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
"Ini mohon persetujuan Pak Ketua, Pak Sekda, untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari," kata Edi di Gedung DPRD DKI, Rabu, 5 Januari.
BACA JUGA:
Edi menjelaskan, jika disetujui, nantinya besaran pemenuhan pembayaran gaji atas kenaikan revisi UMP dihitung. Lalu, akan ada pergeseran perubahan perkada yang mendahului perubahan APBD 2022. Hal ini juga akan dilaporkan kepada DPRD.
"Anggaran yang diambil dari BTT alokasinya akan dilaporkan, disampaikan pada DPRD DKI Jakarta," ungkap Edi.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2022 di DKI sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen. Revisi kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.