Bagikan:

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan masalah pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tahun 2023 sudah berjalan setengah tahun, namun ternyata PJLP masih menerima gaji dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Semestinya, PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih digaji sebesar Rp4,6 juta.

Hal ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menghadirkan jajaran Pemprov DKI, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Juni.

Menurut Inggard, APBD DKI masih sanggup untuk membayar gaji lebih dari 87 ribu PJLP dengan nilai sesuai UMP 2023. Mengingat, banyak pos anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain yang bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih medesak seperti gaji pegawai.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," urai Inggard.

Dari cecaran ini, Pemprov DKI beralasan pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai ini disebabkan masalah sistem. Tak ingin berlarut, Inggar mendesak Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan masalah kekurangan nilai gaji PJLP ini.

"Saya berharap, ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kalau yang namanya PJLP, ada yang beban penugasan bisa lebih berat dari UMP. Mari kita saling menghargai," tuturnya.