Gaji PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Pemprov DKI Janji Lunasi Setelah Perubahan APBD
Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Kepala Unit Pengela Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan Senin 12 Juni. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta berjanji akan melunasi pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI yang belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Semestinya, PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih digaji sebesar Rp4,6 juta.

Kepala Unit Pengela Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan menyebut pelunasan kekurangan gaji bakal dibayar setelah pembahasan perubahan APBD tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Meriani usai dicecar anggota dewan dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.

"BPKD sudah menyiapkan untuk persiapan APBD perubahan, nanti kami sesuaikan dengan angka UMP Pemprov DKI 2023, sebesar Rp4,9 juta sekian. Penyesuaian UMP 2023 ditindaklanjuti saat fase APBD perubahan 2023," kata Meriani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Juni.

Meriani beralasan, pembayaran gaji PJLP di lingkungan Pemprov DKI yang tak sesuai dengan nilai UMP tahun 2023 bisa terjadi karena masalah teknis, yakni kesalahan sistem.

"Saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu memang sudah ada UMP yang baru sebesar Rp4,9 juta. Namun, saat itu ada beberapa kendala, sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih sebesar UMP 2022 yaitu Rp4,6 juta sekian," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan jajaran Pemprov DKI terkait masalah pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023.

"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua.

Menurut Inggard, APBD DKI masih sanggup untuk membayar gaji lebih dari 87 ribu PJLP dengan nilai sesuai UMP 2023. Mengingat, banyak pos anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain yang bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih medesak seperti gaji pegawai.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," urai Inggard.