DPRD Minta Pemprov DKI Lunasi Kekurangan Upah PJLP
Arsip Foto - Petugas kesehatan Mampang Prapatan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi petugas PPSU dan PJLP Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Bagikan:

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta melunasi kekurangan upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) usai APBD Perubahan 2023 disahkan.

"Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiyantoro dilansir ANTARA, Rabu, 20 September.

Karyatin mewakili Komisi A bidang pemerintahan dalam merekomendasikan Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

"Sebagaimana kita ketahui kenaikan gaji PJLP menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai keputusan gubernur nomor 1153 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022,” ujarnya.

Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan Komisi-komisi dengan SKPD mitra kerja dan pendalaman Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hingga besaran Perubahan APBD DKI tahun 2023 disepakati sebesar Rp79,5 triliun.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan setelah komisi menyampaikan rekomendasi dan dilaksanakan penelitian akhir, maka Raperda akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna pada Selasa (26/9) mendatang.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 8 September 2023 disepakati bahwa pelaksanaan permintaan persetujuan DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat (Pj) Gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 26 September 2023,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya segera melakukan input penyesuaian kode rekening komponen belanja kegiatan yang telah disepakati.

“Kemudian setelah ini akan dilakukan input penyesuaian anggaran berdasarkan berita acara hasil pembahasan rapat Banggar DPRD dan Rapimgab termasuk penyesuaian kode akun, penyesuaian analisis standar belanja dan penyesuaian indikator kegiatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023.

"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Heru menyebutkan upah PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.

"Ya, nanti sesuai dengan UMP 2023 ya, sesuai UMP," ujar Heru.