JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajukan izin kepada DPRD DKI menggunakan belanja tak terduga (BTT) dalam APBD DKI 2022 untuk membayar kekurangan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Kekurangan ini akibat revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
Namun, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengaku tak setuju jika anggaran BTT digunakan untuk menutupi pembayaran gaji PJLP.
"Enggak bisa BTT dialihkan ke situ," kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis, 6 Januari.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, BTT hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti penanggulangan COVID-19. Sementara, pembayaran gaji PJLP merupakan belanja rutin yang tak bersifat darurat.
"Begitu ditanya darurat atau tidak, kan subjektif pada akhirnya. Darurat bagi elu (Pemprov DKI), belum tentu bagi gua (DPRD). Kalau semua dihubungkan sama COVID-19, ya repot," ujar Mujiyono.
BACA JUGA:
Lagipula, kata dia, ada sejumlah program yang rencananya akan dilakukan di tahun 2022 terpaksa dipotong anggarannya untuk memenuhi kenaikan UMP revisi sebesar Rp4,4 juta per bulan.
Penyusunan APBD itu dilakukan sebelum akhirnya UMP DKI 2022 direvisi lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sekitar Rp4,6 juta per bulan. "Tiba-tiba ada PP yang diikutin Kepgub, naik UMP menjadi Rp4,6 juta. Bingung lagi kan?" cecarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD mengaku membutuhkan tambahan anggaran pembayaran gaji PJLP Pemprov DKI yang rencananya dialokasikan dari anggaran BTT untuk tutupi UMP DKI.
"Ini mohon persetujuan Pak Ketua, Pak Sekda, untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari," kata Edi di Gedung DPRD DKI, Rabu, 5 Januari.