Apindo Pastikan Bakal Gugat Anies Soal Revisi Kenaikan UMP ke PTUN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta semakin yakin untuk melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Produk hukum yang akan digugat adalah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Dalam kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP tahun 2022 di DKI sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.

"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Solihin menjelaskan alasan gugatan yang bakal dilayangkan. Solihin menilai kenaikan UMP 5,1 persen tidak sah karena bertentangan dengan PP Nomor 36 tahun 2021 yang menjadi acuan pemerintah pusat.

Kemudian, revisi kenaikan UMP DKI dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.

“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 tahun 2021,” tegas Solihin.

Selain itu, Solihin mengaku pihaknya juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tak menaati regulasi pengupahan pemerintah pusat.

Kemudian, Apindo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies.

"Gubernur DKI Jakarta tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," cecarnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Untuk Jakarta, formula kenaikan UMP dari PP 36/2021 sebesar 0,85 persen.

Namun, demi mewujudkan besaran UMP yang lebih tinggi dari itu, Anies menggunakan tiga dasar hukum lain. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.