Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada 2021 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang tengah diusut.

"Sudah, iya, sudah dicegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember.

Alexander tak menyebutkan status hukum Ardian dalam kasus ini. Hanya saja, pencegahan dilakukan selama enam bulan dan bertujuan agar Ardian tak berpergian ke luar negeri saat akan dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah.

"Ya itu ada pencegahan kan , kita cegah itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya saja, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi Merya di kasus ini.

KPK menegaskan penjelasan lengkap terkait konstruksi kasus hingga siapa saja para tersangka dan pasal apa yang digunakan akan dijelaskan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.