Suap Dana PEN, KPK Periksa Muhammad Dani Supir dari Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Ilustrasi-Gedung KPK (Dok Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Salah satunya saksi yang akan diperiksa adalah Muhammad Dani S. yang merupakan supir eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 14 Februari.

Selain Dani, penyidik memeriksa seorang karyawan swasta bernama Yoyo Sumarjo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas miliki Mochamad Ardian Noervianto.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, para saksi yang dipanggil penyidik komisi antirasuah diduga mengetahui tindak rasuah yang tengah diusut.

Diberitakan sebelumnya, Ardian ditetapkan bersama dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Kasus ini bermula setelah Ardian sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri meminta kompensasi tiga persen untuk mengawal dan mendukung pinjaman dana PEN Daerah yang diajukan oleh Andi Merya.

Dengan posisi itu, Ardian memiliki tugas dan wewenang melaksanakan salah satu bentuk investasi pemerintah, yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pinjaman ini diberikan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melihat kondisi ini, Andi Merya sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi Laode M Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk daerah yang dipimpinnya. Selanjutnya pada Mei 2021, Andi akhirnya bertemu dengan Ardian dan mengajukan peminjaman sebesar Rp350 miliar.

Selanjutnya, disepakati adanya pemberian kompensasi berupa uang sebesar tiga persen secara bertahap dari pengajuan pinjaman. Kesepakatan ini selanjutnya dipenuhi Andi dengan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur. Uang tersebut baru tahapan awal.

Dari uang tersebut, kemudian terjadi pembagian dengan rincian Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar dan Laode M Syukur mendapat bagian Rp500 juta. Transaksi ini dilakukan di rumah pribadi Ardian di Jakarta.