JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba soal dugaan aliran uang suap terkait perkara pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Selasa, 18 Juli.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Rusman Emba, penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang sama, yakni La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019-2022), dan Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.
Ada pula La Ridaka dari pihak swasta, La Mahi sebagai Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa sebagai Sekretaris Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Muna, dan Dahlan mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna.
Berikutnya Rehabeam Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam sebagai Kabid Anggaran BKAD Muna, La Ode Hidayat sebagai ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Muna, dan Eddy sebagai Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna.
Saksi lainnya, Ochtavian Runia Pelealu sebagai ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri (Agustus 2020-Maret 2022), dan Yuniar Dyah Prananingrum sebagai Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementerian Dalam Negeri/Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).
BACA JUGA:
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK di ruangan Posko PEN Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, Senin (17/7).
Sementara itu, Rusman Emba di Kendari, Senin (17/7), membenarkan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra dan membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap tersebut.
Bahkan, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut.
Dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kemendagri, kata dia, digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
Rusman menyebutkan jumlah dana PEN sekitar Rp233 miliar, namun hanya terealisasi sekitar 210 miliar.
"Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," kata Rusman.