Aliran Suap untuk Percepat Pengurusan Dana PEN di Muna Sultra Ditelisik KPK
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada suap di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diduga aliran uang ini terjadi pada 2021-2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan itu didalami dari dua saksi pada Selasa, 18 Juli. Mereka adalah Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Poltak Pakpahan dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Dudi Hermawan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Salah satu pihak yang dijerat adalah adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, L. M. Rusdianto Emba.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan adik Bupati Muna itu salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara. Rusdianto disebut memiliki banyak koneksi dengan beberapa pejabat di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dia kemudian ikut membantu eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mengurusi pinjaman dana PEN. Sebagai balasannya, Rusdianto mendapat proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar.