KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya terkait dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba kepada aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya kita serahkan saja kepada penegak hukum," kata Gubernur Ali Mazi saat dimintai tanggapan terkait penetapan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka di KPK dilansir ANTARA, Kamis, 13 Juli.
Gubernur Ali Mazi mengaku dirinya tidak bisa memberikan komentar banyak terkait penetapan Bupati Muna sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
"Kita kan ndak bisa berkomentar apa-apa, karena kita kan sebagai pemerintah," ujar Ali Mazi.
Meski begitu, dia meminta kepada seluruh bupati/wali kota di daerah tersebut agar menjalankan tugas dan tanggungan jawab sebagai pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat kasus korupsi.
Menurutnya, menjalankan tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk kewaspadaan dari pelanggaran yang bisa menjerat ke kasus korupsi.
"Kita harus selalu waspada. Jalankan semua ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi, kalau itu kita jalanan, kita laksanakan, insya Allah selamat," pungkas Ali Mazi.
BACA JUGA:
KPK menetapkan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangkanya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangkanya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Langkah itu diambil KPK terkait dimulainya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata Ali.
Ali mengatakan penerapan cegah terhadap dua orang tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.