JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba minta pejabat dan swasta patungan untuk mengurus pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dugaan ini didalami dengan memeriksa 12 saksi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memerinci belasan saksi itu adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna Tahun 2018-2022 sekaligus Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022 Muhamad Syahrun; Pokja ULP tahun 2019-2021, Rabinra Rachman Bazar; dan Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna, Abdul Karyawisata.
Selanjutnya adalah Kepala Bidang Infrastruktur BAPEDA Kabupaten Muna sekaligus Staf UKPBJ Pokja ULP Kabupaten Muna 2020-2022 La Ode Fakhrur Razak; pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto; Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna tahun 2021 dan Kepala ULP Kabupaten Muna tahun 2022-sekarang La Ode Muhamad Sarlan Saera.
Berikutnya diperiksa juga Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Afiadin; dan Pokja ULP Kabupaten Muna Farid Ismail Unsu. Komisaris PT Haluoleo Mineral 2022-sekarang, Muhammad Rahim; wiraswasta bernama Filsafat; Direktur PT Laskar Buton Semesta, Muhammad Mahfoedz; serta pemilik CV Apzzah, Abdul Halim. Belasan saksi ini menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa, 18 Juli.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli.
Ali memang belum memerinci perihal siapa yang terjerat dalam kasus ini. Namun, informasi beredar ada dua tersangka, salah satunya Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Selain itu (saksi ditanya, red) mengenai pembagian dan penggunaan dana PEN pada beberapa SKPD di Pemkab Muna," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi yaitu La Ode Muhammad Taufiq yang merupakan ASN bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna. Hanya saja dia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Salah satu pihak yang sudah dijerat adalah adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, L. M. Rusdianto Emba.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan adik Bupati Muna itu salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara. Rusdianto disebut memiliki banyak koneksi dengan dengan berbagai pihak di antaranya beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dia kemudian ikut membantu eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mengurusi pinjaman dana PEN. Sebagai balasannya, Rusdianto mendapat proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar.