Bupati Muna Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022. Ada dua tersangka baru, di antaranya Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12 Juli.

Belum dirinci Ali terkait identitas para tersangka ini. Namun, Rusman diduga jadi tersangka bersama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto karena keduanya telah dicegah ke luar negeri.

Adapun penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus eks pejabat Kemendagri, Ardian Noervianto. "Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," tegasnya.

Ali memastikan pengumpulan bukti terus berjalan. Paling baru, penyidik telah menggeledah Kantor Kabupaten Muna dan rumah tersangka di kasus ini dan menemukan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Kemudian, tim penyidik juga masih bergerak di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. "Hasil penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Salah satu pihak yang sudah dijerat adalah adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, L. M. Rusdianto Emba.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan adik Bupati Muna itu salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara. Rusdianto disebut memiliki banyak koneksi dengan dengan berbagai pihak di antaranya beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dia kemudian ikut membantu eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mengurusi pinjaman dana PEN. Sebagai balasannya, Rusdianto mendapat proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar.