Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Belum Ditahan, Eks Dirjen Kemendagri Dipanggil KPK 
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Ardian Noervianto/DOK VOI - Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Mochamad Ardian akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan hari ini atau Rabu, 2 Februari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.

Sebagai informasi, Ardian jadi tersangka bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Hanya saja, dia belum ditahan karena sakit.

Sementara tersangka lain dalam dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah lainnya, yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Laode M Syukur sudah menjalani masa tahanan. Andi Merya bahkan saat ini sedang disidangkan terkait dugaan suap pengadaan infrastruktur di wilayah yang dipimpinnya.

Diberitakan sebelumnya, Ardian diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Adapun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur. Jumlah uang dikirim mencapai Rp2 miliar di mana Rp500 juta diterima oleh M Syukur.