Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Mencapai Rp7,39 Miliar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dalam konferensi pers

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dan 131 ribu dolar Singapura untuk pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Ani Merya Nur.

Lalu berapa harta kekayaan yang dimiliki oleh Ardian?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 18 Maret 2021 lalu, dia tercatat memiliki total harta sebesar Rp7.399.329.523. Dia tidak memiliki utang sehingga harga kekayaannya utuh.

Dalam laporannya, Ardian tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp6.450.000.000. Rinciannya, dua aset berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan satu di Jakarta Pusat.

Selain itu, mantan Dirjen ini tercatat memiliki aset berupa dua mobil dengan nilai mencapai Rp575 juta. Dua mobil itu adalah Jeep Wrangler 2011 senilai Rp400 juta dan Toyota Sienta tahun 2019 seharga Rp175 juta.

Berikutnya, Ardian mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp130 juta serta kas dan setara kas senilai Rp244.329.523.

Diberitakan sebelumnya, Ardian ditetapkan sebeagi tersangka bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MAN, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 27 Januari.

Ada pun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur. Jumlah uang dikirim mencapai Rp2 miliar di mana Rp500 juta diterima oleh M Syukur.

Saat ini, Ardian masih belum ditahan KPK. Penyebabnya, ia tidak hadir saat dipanggil sebagai tersangka karena sedang sakit.

"Kami mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ungkap Karyoto.