JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diduga diterima eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Penerimaan dilakukan setelah dia melancarkan pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Pengusutan tersebut dilakukan dengan memeriksa seorang saksi, yaitu Ochtavian Runia Pelealu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Binkeuda Kemendagri. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 20 April kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MAN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 April.
Penyidik menduga uang itu diberikan setelah Ardian secara bertahap memperlancar usulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Hanya saja, Ali tak memerinci berapa jumlah uang tersebut sebab masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga sudah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Adapun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur.
Dari uang Rp2 miliar itu, Ardian menerima uang Rp1,5 miliar sementara Laode M Syukur menerima Rp500 juta.