Periksa Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Pengurusan Dana PEN
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan dana Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sejumlah pihak terkait. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noorvianto.

Pemeriksaan terhadap Ardian ini dilakukan pada Rabu, 19 Januari kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah.

"Penyidik telah memeriksa saksi Mochamad Ardian Noorvianto, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Januari.

Selain itu, dia juga ditanya penyidik soal proses pengajuan dana PEN terutama untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Diberitakan sebelumnya, Ardian membenarkan dirinya diperiksa terkait prosedur pengajuan dana PEN. Hal ini disampaikannya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"(Ditanya, red) soal dana PEN. Soal prosedur saja," ungkap Ardian kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Ardian tak merinci materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan ada sekitar empat pertanyaan yang diberikan para penyidik yang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN Daerah.

"Coba tanya penyidik ya," katanya.

Sebagai informasi, KPK mengakui tengah menyidik dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi juga Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.