Bisnis Es Doger Disuntik Dana Rp71 Miliar, Gibran: Apa yang Salah? Kalau Untuk Alat Politik Tidak Ada Habisnya!
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (ANTARA)

Bagikan:

SOLO - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menyebutkan, suntikan dana puluhan miliar rupiah untuk bisnis es doger miliknya adalah hal yang wajar. Bisnis ini juga sudah berdiri lama.

"(Bisnis es doger) itu kan sudah lama. Kok baru gimana," tegas Gibran di Solo dilansir dari Antara, Selasa, 18 Januari. 

Gibran menambahkan, suntikan dana sebesar Rp71 miliar untuk pengembangan bisnisnya tersebut berasal dari Venture Capital (VC).

"Ya kayak gitu cara kerjanya, (Rp71 miliar) untuk pembukaan cabang. Biasa. Mangkokku (bisnisnya yang lain) bedo meneh, duite luwih gede meneh. Mengko do kaget kabeh (beda lagi, dananya lebih besar. Nanti kaget semua)," katanya.

Menurut dia, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari adanya suntikan dana tersebut. Apalagi, uang tersebut langsung masuk ke perusahaan.

"Duite kan ra mlebu aku, duite kan mlebu perusahaan (Uangnya kan tidak masuk ke saya, masuk ke perusahaan). Opo (apa) yang salah, raono enteke nek golek kesalahan (tidak ada habisnya kalau cari kesalahan)," katanya.

Disinggung mengenai tudingan negatif beberapa pihak yang menghampirinya akhir-akhir ini, Gibran enggan menanggapi, termasuk jika tudingan memiliki muatan politik.

"Kalau janggal, janggale opo. Kalau golek-golek (cari) kesalahan nggo (untuk) alat politik yo raono enteke (tidak ada habisnya)," katanya.

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan kakak beradik Gibran dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra pertama dan ketiga Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lapoaran ini terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Terkait hal itu, Gibran tak ingin terlalu menanggapi. Dia hanya meminta pelapor segera membuktikan tuduhan tersebut.