PDIP Sebut Ubedilah Badrun Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Terkait Parpol Tertentu
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/DOK PDIP

Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut pelaporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK berkaitan dengan partai politik.

Dugaan ini muncul setelah ada sejumlah kader partainya yang melakukan advokasi karena menilai laporan Ubedilah tersebut adalah bentuk politisasi. Selain itu, Gibran juga sudah membantah dugaan korupsi tersebut.

"Kalau kita lihat dari pernyataan Mas Gibran sendiri kan sudah membantah hal tersebut dan kemudian beberapa kader PDIP juga melakukan advokasi karena ini nampaknya sebagai suatu tindakan yang political heavynya itu jauh lebih kuat," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 17 Januari.

Tak hanya itu, Hasto mengatakan partainya melalui DPC PDIP Surakarta juga sudah melakukan komunikasi dengan Gibran dan klarifikasi telah diberikan secara langsung. "Meskipun demikian setiap upaya untuk penegakan hukum (tetap, red) dihormati oleh PDIP," tegasnya.

Namun, partai berlambang banteng itu telah melihat rekam jejak Ubedilah termasuk di media sosial. Sehingga, dugaan pelaporan itu berkaitan dengan partai politik lain akhirnya muncul.

"Klarifikasi yang disampaikan Mas Gibran saya kira bisa langsung meredam upaya yang menggunakan hukum sebagai alat kendaraan politik dengan motif tertentu," ungkap Hasto.

"Kami juga melihat bagaimana rekam jejak Ubaidillah tersebut termasuk pergerakan sosmed yang megungkapkan keterlibatannya dengan partai politik tertentu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ubedilah melaporkan dua anak Presiden Jokowi itu karena mereka berdua diduga melakukan korupsi dan pencucian uang.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan usai melapor ke KPK pada Senin, 10 Januari lalu.

Peristiwa tersebut disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Mahkamah Agung (MA) keemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.

Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ujar Ubedilah.

"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.