Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Kata PDIP Kental dengan Muatan Politis
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menganggap pelaporan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK bermuatan politis.

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaporan terhadap keduanya itu dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Gembong menganggap pelaporan ini punya maksud politik. Sebab, sang pelapor juga meminta KPK memeriksa Jokowi jika diperlukan.

"Ya ini ada muatan politis. Jangan dibawa-bawa ke situ, lah. Gibran yang diduga korupsi, masak bapaknya yang dipersoalkan? Kan enggak bener juga," kata Gembong kepada wartawan, Rabu, 12 Januari.

Gembong meminta kasus hukum tak dikaitkan dengan faktor politik. Sebab, dalam penanganan dugaan korupsi, harus ada bukti kuat dan kerugian negara yang menjadi faktor penentu pelaku korupsi.

Meski demikian, Gembong mempersilakan KPK mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan Kaesang jika sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tapi kalau memang itu jadi hal yang pelanggaran-pelanggaran korupsi, ya itu sah-sah saja. kami akan dukung, siapapun yang lakukan korupsi, ada masyarakat yang melpaorkan, kita akan apresiasi. tapi jangan mencari-cari," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Gibran dan Kaesang dilaporkan Ubedilah karena diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah.

Peristiwa tersebut disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Mahkamah Agung (MA) keemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.

Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," tambahnya.