JAKARTA - Dua anak lelaki Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep jadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pelaporan ke KPK terhadap keduanya dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari kemarin.
Dalam laporannya, dia menyebut Gibran-Kaesan telah melakukan korupsi dan pencucian uang. Kedua dugaan ini berkaitan dengan grup bisnis yang sebelumnya terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ungkap Ubedilah usai melapor ke KPK.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan kejadian ini berawal pada 2015 lalu. Ada pun peristiwa tersebut disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Mahkamah Agung (MA) keemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.
Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ujar Ubedilah.
"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.
Saat melapor, Ubedilah mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal serta dokumen perusahaan.
Pelaporan ini kemudian ditanggapi oleh Gibran. Wali Kota Solo itu mengatakan siap ditangkap saat itu juga jika memang terbukti bersalah dan melakukan dugaan yang dilaporkan Ubedilah.
"Dilaporkan saja. Buktikan. Wong ditangkap sekarang, tangkap sekarang saja, enggak apa-apa," kata Gibran di Balai Kota Pemkot Surakarta, Selasa, 11 Januari.
"Laporannya wes masuk toh, dibuktikan saja. Aku salah wes cekelen (tangkap) aku," imbuhnya.
Sementara itu, KPK juga telah menegaskan siap untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Ubedilah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan segala laporan dugaan korupsi, termasuk terhadap Gibran dan Kaesang bakal ditindaklanjuti.
Siapapun terlapornya, sambung dia, KPK akan melakukan pengusutan. Asalkan, dugaan tersebut menjadi kewenangan lembaganya.
"KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjutinya sesuai prosedur ketentuan perundangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Januari.
Meski begitu, KPK tetap akan melakukan telaah dan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Hal ini penting agar diketahui agar laporan tersebut layak atau tidak ditelisik lebih jauh.
"Apakah layak dilidik atau tidak, setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk sidik atau tidak. Lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang, dan selanjutnya," tegas Ghufron.
"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," pungkasnya.