JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat bola panas dengan pelaporan dari dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada kedua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai KPK akan diuji independensinya dalam penanganan dugaan korupsi.
"Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang," ujar Jamiluddin di Jakarta, Selasa, 11 Januari.
Tanpa netralitas, lanjutnya, KPK akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu, kata dia, dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menurut Jamiluddin, KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, menurutnya, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar murni dari kacamata hukum tindak pidana korupsi.
"Jadi, kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut," kata Jamiluddin.
Sebagai akademisi, tambah dia, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan. Meski begitu, Gibran dan Kaesang tentu punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Sebab, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara
"Namun demikian, Gibran dan Kaesang sebaiknya tidak melakukan hal itu. Biarkan saja proses hukum berjalan agar hukum menjadi panglima di negeri tercinta," kata Jamiluddin.
"Gibran dan Kaesang juga akan menjadi contoh bahwa hukum tidak perlu mengandalkan kekuatan, apalagi kekuasaan. Dua putra Presiden Joko Widodo ini akan dikenang sosok yang membiarkan hukum bekerja sesuai koridor demokrasi," sambungnya.
Sebelumnya, Aktivis 98 Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu didasari atas dugaan hubungan dua anak Presiden Jokowi dengan perusahaan pembakar hutan.
Ubedillah mengatakan pelaporan tersebut didasari temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang pada 2015, yakni Sinar Mas Group.
Menurut dia, ada keganjilan dari relasi bisnis antara perusahaan yang dibentuk anak presiden dengan anak petinggi perusahaan yang pernah terjerat kasus kebakaran hutan.
Perusahaan yang dibentuk antara anak Jokowi dan anak petinggi SMG mendapat kucuran dana dari perusahaan ventura. "Pertanyaannya mungkinkah perusahaan baru dapat kucuran dana jika perusahaan itu bukan milik anak Presiden," kata Ubedilah.
Karena itu, ia membawa temuan tersebut kepada KPK pada Senin 10 Januari 2022. Menurut dia, pelaporan tersebut untuk menegakkan asas praduga tak bersalah.