Kemendagri Tak Lagi Beri Pertimbangan Terkait Dana PEN Daerah, KPK: Jangan Usir Tikus dengan Bakar Kapal
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, tengah (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak lagi memberikan pertimbangan terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Menurut Nawawi, Kemendagri harusnya bukan meminta tidak dilibatkan terkait pengurusan dana PEN Daerah. Kementerian itu, sambung dia, mestinya berbenah terkait pengurusan pinjaman itu usai mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto jadi tersangka KPK.

"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komperhensif terkait pengajuan dana PEN," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.

Nawawi mengatakan pertimbangan pengajuan dana PEN Daerah itu sebenarnya menutup celah terjadinya penumpangan tersebut. Lagipula, Kemendagri juga sudah menegaskan penerimaan suap yang dilakukan Ardian adalah praktik individu.

"Sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan. Terlebih sebelumnya Irjen Kemendagri menyebut bahwa kasus eks Dirjen Kemendagri MAN adalah kasus individual," tegasnya.

"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," imbuh Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri tak lagi ikut mengurusi soal pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah.

Keputusan ini diambil sebagai hasil evaluasi pasca eks Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ardian diduga menerima suap untuk pengurusan pinjaman dana PEN Daerah yang diajukan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

"Berdasarkan mitigasi potensi risiko yang kami nilai dari setiap tahapan disimpulkan bahwa Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan karena SMI sudah melakukan itu," kata Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari.

Setelah keputusan ini diketuk, Tumpak mengatakan, Kemendagri mengirim surat ke Kementerian Keuangan. "Bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu tiga hari sebenarnya," ungkapnya.