Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pertemuan yang dilakukan tersangka kasus suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Muna. Dugaan ini ditelisik dari enam saksi yang diperiksa pada Senin, 26 Juli.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan enam saksi itu adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin; karyawan PT SMI Persero, Erdian Dharmaputra; Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI, Ery Agusta Dwi Hartito; teller PT Sejahtera Valasindo Abadi, Khoe Sian Sin; HR Department Hotel Astika Victor Arie Saputro; dan Finance Hotel Aston Kuningan Mariska.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan untuk penyerahan uang sebagai upaya memuluskan lobi mendapatkan dana PEN di Kemendagri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli.

Ali tak memerinci total suap yang diberikan dalam pertemuan itu. Tapi, KPK menduga sebagian duit diserahkan dalam mata uang asing.

"Selain itu dikonfirmasi juga terkait penukaran mata uang agar memudahkan proses penyerahannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN. Salah satu pihak yang sudah dijerat adalah adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, L. M. Rusdianto Emba.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan adik Bupati Muna itu salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara. Rusdianto disebut memiliki banyak koneksi dengan dengan berbagai pihak di antaranya beberapa pejabat baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dia kemudian ikut membantu eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur untuk mengurusi pinjaman dana PEN. Sebagai balasannya, Rusdianto mendapat proyek dengan nilai mencapai puluhan miliar.