Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang melimpahkan dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan pegawainya ke aparat penegak hukum lain. Asalkan, jumlah kerugian negaranya tak lebih dari Rp1 miliar.

"Kalau hasil penyelidikannya sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria pasal 11 yang ditangani kita KPK tentu akan ditangani sendiri. Kalau misalnya tidak masuk, kita tentu serahkan ke aparat penegak hukum lain," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip Selasa, 25 Juli.

Diketahui, ada tiga kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani komisi antirasuah berdasarkan perundangan. Pertama, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Kedua, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kemudian, kasus yang diusut menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Kembali ke Asep, dia menjelaskan pelimpahan ke aparat penegak hukum lain juga biasa dilakukan saat penyidikan. Sementara, kasus dugaan korupsi di internal ini masih di tingkat penyelidikan.

Pada penyelidikan ini, sambung Asep, banyak yang akan ditelisik. Termasuk jumlah pasti duit yang dikorupsi oleh pegawai KPK tersebut.

"Kita ingin melihat apakah benar hanya sejumlah hampir Rp500 juta atau memang bertambah," tegasnya.

"Karena itu baru pengakuan awal segitu. Mohon ditunggu apakah cuma sekian atau sampai Rp1 miliar," sambung Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap seorang pegawainya ketahuan korupsi dan membuat negara merugi hingga Rp550 juta. Dugaan ini terungkap setelah atasan dan tim pegawai itu melapor ke Inspektorat KPK.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni.

Cahya mengatakan pegawai ini juga dikeluhkan memperlambat proses administrasi. Sehingga, rekan dan atasannya mengadu.

Setelah ada temuan ini, Inspektorat KPK melapor ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Perbuatan pegawai yang tak disebut identitasnya itu harus diusut tuntas.

Kesekjenan KPK juga akan melaporkan pegawai tersebut ke Dewan Pengawas. Dia harus mendapat hukuman etik juga seperti pegawai lain yang ketahuan melanggar aturan.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.