Minggu Ini, Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Proyek Kereta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Setneg)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini. Ini merupakan panggilan kedua karena dia meminta penjadwalan ulang sebagai saksi di kasus suap proyek kereta api.

"Beliau (Budi, red) juga sempat menyampaikan Minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan (pemeriksaan sebagai saksi, red)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Asep masih menyimpan erat waktu pasti pemanggilan itu. Sebab, pemeriksaan Budi akan disesuaikan dengan jadwalnya sebagai menteri dan tak berbarengan saat dia ke luar kota.

"Tunggu sajalah di minggu ini ya, kalau sudah selesai ya tugas kita juga tidak ingin mengganggu tugas negara," tegasnya.

Budi diharap memenuhi panggilan ini. Apalagi, penjadwalan ulang sesuai permohonannya sudah dikabulkan komisi antirasuah.

"Beliau adalah pejabat negara tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Budi harusnya diperiksa pada Jumat, 14 Juli. Hanya saja, ia sedang berdinas sehingga meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap Rp 14,5 miliar terkait proyek jalur kereta api di Indonesia.

Ada empat proyek yang diduga menjadi bancakan yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.