Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pemanggilan ini karena dia tak hadir sebagai saksi di kasus suap proyek kereta api pada hari ini, Jumat, 14 Juli.

"Pak Menteri Perhubungan betul, ya, jadi berkirim surat. Ada konfirnasi kepada tim penyidik KPK tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Tentu berikutnya kami dari KPK nanti akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 14 Juli.

Ali belum memerinci waktu pasti pemanggilan itu. Dia hanya memastikan keterangan Budi Karya diperlukan untuk membuat terang kasus yang sedang diusut.

KPK juga masih menutup rapat materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik. "Tentu tunggu dulu karena ketika belum hadir tentu bisa belum bisa kami sampaikan apa yang akan menjadi materi pertanyaan ataupun pendalaman oleh tim penyidik KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan Budi tak bisa memenuhi panggilan KPK. Penyebabnya, dia sedang meninjau proyek yang dibangun.

Selain Budi, penyidik juga memanggil Dirjen Perkeretaapiaan DJKA Kemenhub RI M Risal Wasal dan ASN pada Kemenhub Maulana Yusuf sebagai saksi.

Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya dan kawan-kawan (dkk).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

Dalam kasus ini KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap senilai Rp 14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.

Adapun empat proyek yang diduga menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.