Bagikan:

NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah bekoordinasi dengan pihak Timor Leste terkait kabar ditangkapnya Kalumban Mali, tersangka korupsi pengadaan pupuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKP) NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu mengatakan, informasi yang diperolehnya, buron Kejati NTT itu ditangkap polisi di Timor Leste terkait dokumen keimigrasian

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Timor Leste di Dili terkait adanya informasi adanya penangkapan tersangka yang kabur ke negara itu sejak tahun 2016," katanya di Kupang, NTT, Jumat 14 Juli, disitat Antara.

Hutama menyebutkan Indonesia dan Timor Leste belum memiliki perjanjian bilateral terkait pemulangan buron pidana di antara kedua negara.

Untuk itu, kata dia, Kejati NTT terus melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Timor Leste terkait penanganan hukum terhadap Kalumban Mali.

"Kami belum mendapatkan informasi yang pasti apakah terhadap yang bersangkutan dilakukan deportasi atau tidak. Saat ini pihak Kedubes RI di Timor Leste terus melakukan pemantauan di Dili," ujarnya.

Kalumban Mali diketahui merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk pada DKP Provinsi NTT tahun anggaran 2009. Kalumban sudah tujuh tahun melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT.

Selain Kalumban Mali, Hutama mengatakan Kejati NTT memiliki sejumlah nama lain yang masuk dalam DPO yang hingga saat ini terus diburu keberadaannya.

Meski tidak menyebutkan identitas para DPO Kejati NTT, Hutama berharap para tersangka itu segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Ada beberapa pelaku kasus tindak pidana yang masih kabur, Kejaksaan NTT masih terus memantau dan apabila sudah diketahui pasti ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan," tandasnya.