NTT - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial JAC yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Atambua karena kasus pencurian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah mengatakan, pendeportasian itu dilakukan setelah tim inteldakim menjemput JAC di Lapas Atambua.
"Namun, setelah dijemput yang bersangkutan dikenakan pendetensian selama tiga hari," katanya dari Atambua, NTT, Senin 12 Agustus, disitat Antara.
Hal ini dilakukan sambil menunggu dokumen perjalanannya diterbitkan pihak konsulat Timor Leste di Atambua.
Rezza menambahkan bahwa JAC dikenakan pendeportasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menjelaskan, dua orang staf dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan Koordinasi dengan SPV imigrasi pada PLBN Motaain untuk melakukan penandatanganan Surat Pengawasan Keberangkatan serta menerakan cap keluar wilayah Indonesia pada dokumen perjalanan milik pria Timor Leste berusia 24 tahun tersebut.
BACA JUGA:
Kemudian dilanjutkan koordinasi dan penandatanganan berkas pemulangan dan serah terima yang bersangkutan di Pos Imigrasi Batugade.
"Sanksi yang diberikan kepada JAC adalah menangkal dirinya untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, terhitung mulai dari masa pendeportasian," ujar dia.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2024, Imigrasi Atambua juga telah mendeportasi enam orang WNA asal Timor Leste karena melanggar aturan keimigrasian.
Enam orang warga Timor Leste itu ditangkap di jalan masuk ke Indonesia oleh anggota Brimob yang sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat hendak masuk ke wilayah Indonesia, mereka diketahui tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas imigrasi di PLBN Wini.