KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali mendeportasi seorang warga Timor Leste berinisial SFM (35) karena pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
"SFM dideportasi petugas Imigrasi Atambua karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau sudah overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim dikutip ANTARA, Selasa, 21 Februari.
Dia menjelaskan SFM melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta pada 23 November 2022 menggunakan fasilitas visa on arrival selama 30 hari.
SFM mengaku sebagai warga negara Timor Leste, namun juga memegang paspor Portugal. WNA itu juga mengaku bekerja di Inggris dan masuk ke Indonesia bertujuan melayat calon kakak ipar yang meninggal dunia di Perumahan Translok Matamauk, Kabupaten Malaka, NTT.
"Jadi, tujuannya menghadiri acara duka di Malaka. Calon istri yang bersangkutan merupakan warga Indonesia yang berdomisili di Malaka," katanya.
Namun, setelah melayat, WNA tersebut memutuskan untuk tinggal bersama calon istri dan anak-anak di Perumahan Translok Metamauk.
Halim menjelaskan pada 13 Februari, SFM memutuskan untuk keluar wilayah Indonesia menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin.
"Saat dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi di PLBN Motamasin, diketahui bahwa izin tinggal sudah melampaui batas waktu yang diberikan," katanya.
BACA JUGA:
SFM akhirnya ditahan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut hingga dideportasi ke Timor leste pada Selasa ini.
Dalam proses pemeriksaan, pihaknya telah memberikan peringatan secara tegas kepada WNA tersebut agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum Indonesia sehingga tidak dijerat dengan hukuman yang lebih berat.
Halim mengatakan deportasi WNA ini merupakan yang kedua pada tahun 2023 setelah seorang WNA asal Timor Leste dideportasi pada 31 Januari, juga karena melanggar izin tinggal.