ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali mendeportasikan dua orang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste masing-masing berinisial ACS (42) dan MDS (75) akibat melanggar batas waktu tinggal di wilayah Indonesia.
"Dua WNA asa Timor Leste itu kami deportasi karena tinggal di wilayah Indonesia melebih batas waktu atau overstay masing-masing ACS selama 23 hari dan MDS 65 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Antara, Rabu, 26 April.
Kedua WNA itu masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan untuk berkunjung ke sanak keluarga mereka di Kabupaten Malaka. WNA ACS berkunjung ke Indonesia menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VKSK), sedangkan MDS menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
Ketika mereka hendak keluar wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, petugas Imigrasi Atambua langsung menahan mereka masing-masing pada 22 April dan 23 April karena mengetahui adanya pelanggaran izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Mereka kemudian dideportasi pada Selasa kemarin melalaui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste," katanya.
Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut telah diberikan teguran atau peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Indonesia dengan alasan apa pun.
"Apabila pelanggaran serupa dilakukan lagi maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat selain deportasi," tuturnya.
Ia menambahkan, dengan pendeportasian dua WNA tersebut maka total jumlah WNA Timor Leste yang dideportasi selama periode Januari-25 April 2023 sebanyak 14 orang.
BACA JUGA:
Pelanggaran yang dilakukan pada umumnya berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi serta beberapa di antaranya berupa pelanggaran batas waktu tinggal.