KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendeportasi dua orang Warga Negara Timor Leste berinisial SS (32) dan SSS (28) setelah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan dua WN Timor Leste itu adalah nelayan yang sebelumnya terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu pada Senin, 14 Februari.
"Mereka itu nelayan yang sebelumnya terdampar dan hari ini baru dideportasi kembali ke negaranya," katanya dikutip Antara, Kamis, 17 Februari.
Marci menambahkan hingga sampai dengan hari ini berdasarkan laporan dari Imigrasi Atambua, selama periode Januari hingga Februari sudah ada lima orang WNA yang dideportasi.
Dengan rincian empat orang WN Timor Leste dan satu orang lagi adalah WN China yang sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Atambua.
BACA JUGA:
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua K.A Halim mengatakan bahwa proses deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Mota Ain.
Proses pendeportasian dilaksanakan dengan baik, dan langsung diterima oleh petugas Imigrasi Batugade Timor Leste dengan agen dari Konsulat Timor Leste
Sebelumnya diberitakan pada Senin (14/2) lalu Polairud Polres Belu mengamankan dua WN Timor Leste yang merupakan nelayan terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu.
Keduanya setelah diperiksa menyebut kapal mengalami kerusakan mesin kapal di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Alor-Atapupu sehingga akhirnya dibawa arus ke daerah perbatasan itu.