Bagikan:

KUPANG - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi seorang warga negara asing asal Timor Leste yang melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa.

"WNA perempuan berinisial LMM berusia 20 tahun dideportasi karena overstay selama lebih kurang 27 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A. Halim dilansir ANTARA, Senin, 30 Januari.

WNA tersebut sebelumnya ditahan petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain karena terindikasi overstay.

Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua melakukan pemeriksaan, selanjutnya WNA itu dijerat pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

"Atas pelanggaran itu, WNA asal Timor Leste tersebut dideportasi ke Pos Imigrasi Batugede Timor Leste melalui PLBN Mota'ain," katanya.

Dalam proses pemeriksaan, WNA tersebut juga diberikan peringatan keras agar ke depan tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum.

Deportasi WNA oleh Imigrasi Atambua ini merupakan yang pertama pada 2023 dan pihaknya memastikan akan terus menindak pelanggaran Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.

Dalam setiap penindakan hukum berupa pendeportasian WNA, kata Halim, petugas Imigrasi juga terus mengingatkan WNA yang dideportasi agar tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga perjalanan mereka tidak terhambat.

"Kami terus beri peringatan keras sehingga jika mengulangi perbuatan lagi maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," katanya.