Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan temuan jual beli izin praktik dokter yang disampaikan saat webinar bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pelaporan ini dibutuhkan agar pengusutan bisa dilakukan. Siapapun yang mengetahui dugaan jual beli rekomendasi itu bisa menyampaikan ke Bagian Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat KPK.

"Setiap laporan masyarakat ke KPK kami pastikan ditindaklanjuti oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali kepada VOI, Senin, 30 Januari.

Dari laporan itu, verifikasi dan telaah akan dilakukan KPK. "Tim pengaduan juga akan memperkaya informasi," tegas Ali.

Setelahnya, KPK akan memastikan bisa atau tidaknya laporan itu mereka dalami. Kata Ali, mereka siap bergerak jika dugaan jual beli izin praktik dokter sesuai dengan tugas dan fungsi pokok mereka.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi menyinggung adanya uang setoran yang harus disampaikan dokter ke pihak tertentu untuk mendapatkan rekomendasi praktik. Dirinya mengaku mendengar hal ini dari sejumlah dokter di Tanah Air.

Hanya saja, sulit untuk mencari pelakunya. Apalagi, mereka biasanya berpesan jangan sampai fakta ini tersebar sedangkan korbannya bungkam karena takut.

"Kayak kentut. Bau tapi enggak tahu (siapa, red) karena orang akan takut ketika dia mengaku akan terancam karirnya atau rekomendasinya ke depan," ungkap Budi dalam tayangan YouTube webinar bertajuk 'Polemik Kewenangan Rekomendasi Izin Praktik Dokter' di YouTube Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, dikutip Senin, 30 Januari.

Selain jual beli surat rekomendasi izin, Menkes Budi juga mendengar cerita adanya nepotisme dalam proses ini dari para dokter di Tanah Air. "Beberapa teman merasa sulit masuk rekomendasi kalau misalnya saingan dengan anaknya yang memberikan rekomendasi di sana," katanya.

Masalah terakhir, rekomendasi sulit dikeluarkan terhadap dokter spesialis ke daerah tertentu. Padahal tenaga di sana sangat kurang.