Bagikan:

KUPANG - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang mahasiswa asal Timor Leste berinisial JAR (22) akibat melanggar batas waktu tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.

"WNA asal Timor Leste berinisial JAR kami deportasi pada hari ini karena sudah overstay di wilayah Indonesia kurang lebih selama 60 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim dikutip ANTARA, Rabu 12 April.

Halim menjelaskan, WNA asal Timor Leste itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

WNA tersebut, kata dia, mengaku hendak melanjutkan studi pada salah satu perguruan tinggi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Ketika hendak kembali ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada 30 Maret 2023, kata dia, yang bersangkutan langsung ditahan petugas Kantor Imigrasi Atambua karena diketahui melanggar batas waktu tinggal di Indonesia.

"Petugas kami langsung menahan yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut hingga dideportasi pada hari ini," katanya.

Ia mengatakan, proses pendeportasian dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste.

Halim menambahkan, sebelum dideportasi, WNA tersebut diamankan dan diperiksa di Kantor Imigrasi Atambua serta diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Indonesia.

"Kami tegaskan kepada WNA tersebut agar jangan mengulangi perbuatannya lagi karena akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," katanya.